Menuju konten utama
Kecelakaan Truk vs 7 Pemotor

Jasa Raharja Tak Santuni Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan alasan kecelakaan truk vs pemotor lawan arah tidak mendapatkan santunan.

Jasa Raharja Tak Santuni Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung
Polisi mengevakuasi korban tabrakan tujuh pemotor dengan truk batu bata di Jalan Raya Lenteng, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa/aa.

tirto.id - Tujuh pengendara sepeda motor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Rabu (23/8/2023).

Pada Selasa (22/8/2023) yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan sebanyak tujuh pengendara sepeda motor ditabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan arah Depok. Insiden kecelakaan tersebut disebabkan oleh sejumlah pengendara motor yang melawan arah.

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materiel dan non materiel. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ungkap Firman.

Dalam kesempatan yang sama, Rivan menyampaikan Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

Menurut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

Seperti contoh, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Maka Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pengendara sepeda motor ditabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan arah Depok. Insiden itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Selasa (22/8/2023).

Insiden itu salah satunya diunggah akun @seputar_jaksel di Instagram. Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa sejumlah pengendara motor melawan arah.

"(Kronologis) truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pengendara bermotor," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

Multazam tak menjelaskan lebih rinci ihwal kecelakaan lalu lintas itu. Namun, ia hanya mengatakan pihaknya langsung mengevakuasi korban setiba di lokasi.

"Membawa korban ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, Rumah Sakit Zahirah. Mengamankan pengemudi dan barang bukti," tutur Multazam.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Bayu Marfiando mengatakan insiden bermula dari kendaraan truk bernomor B-9127-KYY yang dikemudikan oleh Ahmad Sumantri melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung.

Tepat di depan Halte Wijaya Kusuma truk tersebut bertabrakan dengan beberapa kendaraan sepeda motor. Pengendara sepeda motor itu kini masih dalam kejaran polisi.

"Yang melaju melawan arah, akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan lima (lima) orang luka-luka terdiri dari tiga orang luka berat dan dua orang luka ringan yang dirawat di tiga rumah sakit," ungkap Bayu.

Ia mengatakan saat ini belum mendapatkan informasi ihwal korban tewas buntut insiden itu.

"Korban ada di banyak rumah sakit. Sekarang anggota sedang cek masing-masing rumah sakit. Data lengkap nanti kita kasih setelah selesai semua," ucap Bayu.

Ia mengaku masih mendalami apakah sopir truk mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk. Namun, kata dia, pengendara motor yang masih diburu disebut melawan arah.

"Nah, ini makanya ini, kan, lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan. Kalau masalah itu [sopir ngantuk] masih kita dalami, ini lagi diperiksa juga pengendara truknya," pungkas Bayu.

Baca juga artikel terkait JASA RAHARJA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri